Berniat mendirikan bisnis sendiri dalam waktu dekat? Yuk ketahui dulu apa Perbedaan CV dan PT dan bagaimana kelebihan kekurangannya!
Nama PT dan CV memang sudah taka sing di telinga Anda. Tapi, apakah Anda tahu perbedaan CV dan PT? Padahal ini adalah ilmu dasar yang harus Anda ketahui sebelum mendirikan bisnis. Dua opsi yang berbeda, tapi sangat mirip dan memiliki kelebihan kekurangannya masing-masing. Nah, untuk mengetahui penjelasan yang lengkap, silahkan simak penjelasan yang ada di bawah ini.
Intip Perbedaan CV dan PT
Meski sama-sama bisnis, perbedaan CV dan PT cukup kentara. Sebagai pelaku bisnis, Anda wajib mengetahui supaya tidak salah mengambil pilihan. Inilah ulasan selengkapnya:
1. Status Badan Hukum
CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Sedangkan PT atau Perseoran Terbatas ialah bentuk badan hukum yang mempunyai modal dan terbagi atas saham.
CV tidak memiliki badan hukum yang artinya, tanggung jawab hutang atau permasalahan hukum perusahaan berkemungkinan melibatkan harta pribadi. Sedangkan, PT adalah badan hukum.
Jadi, tanggung jawab pemilik akan dilibatkan pada pemilik yang menanam modal. Dengan begitu, harta pribadi pemilik tak akan terlibat lagi ketika ada problem pada masalah finansial atau keuangan.
2. Modal yang Dibutuhkan
Perbedaan CV dan PT yang kedua terletak pada modal yang dibutuhkan. Apabila Anda ingin membuat CV, tidak ada ketentuan minimal modal yang harus dikeluarkan. Hal ini membuat CV sangat cocok untuk usaha kecil maupun menengah.
Sementara untuk PT, ada persyaratan jumlah minimal modal yang perlu dipertimbangkan. Semua tergantung dengan aturan UU Cipta Kerja. Biasanya, PT dengan skala mikro atau kecil tidak wajib mengeluarkan modal besar.
Tetapi, untuk PT skala menengah dan besar, jumlah modal harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Pengelolaan dan Kepemilikan
Dalam pengelolaan CV, ada dua sekutu yang terlibat. Pertama, sekutu aktif ialah mereka yang langsung turun tangan dalam mengelola CV. Mulai dari persiapan produksi, produksi, pengelolaan keuangan, penjualan, dan lain sebagainya.
Sedangkan, untuk sekutu pasif hanyalah mengeluarkan uang sebagai modal. Kilas baliknya, sekutu pasif bisa disebut investor.
Sementara itu. Pengelolaan PT akan dilakukan oleh semua dewan direksi. Biasanya, ini melalui pertimbangan dan direkomendasikan oleh pemilik maupun orang di luar pemehang saham.
4. Skala Bisnis
Perbedaan CV dan PT juga terletak pada skala bisnis. Khusus CV, biasanya dipilih oleh mereka yang baru memulai bisnis. Misalnya, jasa, perdagangan, dan manufaktur skala kecil. PT lebih cocok untuk perusahaan besar yang memang memiliki anggota banyak.
PT juga membutuhkan investasi besar untuk mengembangkan bisnis sampai ke skala internasional. Jadi, hampir semua proses harus dilakukan secara terperinci dan penuh perhitungan. Contoh PT adalah perusahaan teknologi, manufaktur, dan bisnis-bisnis yang memiliki banyak karyawan.
5. Proses Pendirian
Mendirikan CV cukup sederhana. Anda hanya perlu akta notaris dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri setempat. Anda juga tidak membutuhkan izin yang terlalu ribet atau kompleks.
Kemudian, pendirian PT jauh lebih ribet karena melibatkan beberapa hal besar. seperti, pembuatan akta pendirian, pengesahan di HAM, pendaftarkan sistem ke OSS, dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Setelah mengetahui perbedaan CV dan PT, mana skala bisnis yang ingin Anda bangun? Jika masih pemula, Anda bisa mencoba CV. Tapi, jika Anda sudah ahli di bidang bisnis, maka Anda bisa mencoba mendirikan PT. Apapun pilihan Anda, keduanya memiliki peluang yang besar untuk berkembang.